RSPO petani swadaya
Apakah standard RSPO terbaru khusus petani sawit swadaya sangat membantu petani sawit swadaya???Klik disini
Dalam hal sertifikasi RSPO legalitas adalah salah satu aspek penting RSPO dan deforestasi merupakan isu lingkungan paling banyak di bahas terkait kelapa sawit.
Dalam studi RSPO, hasil survei media untuk mendefenisikan komponen-komponen utama tentang minyak sawit, tahun 2014 adalah 3 permasalahan lingkungan tertinggi dan 3 permasalahan sosial tertinggi yaitu :
Tiga Permasalahan lingkungan tertinggi
54% Deforestasi
26% Gas Rumah Kaca
26% keaneka ragaman hayati
Tiga permasalahan sosial tertinggi
11% orang Asli
9% Menghargai HAM
9% Pembagian Manfaat
Dengan adanya transformasi pasar untuk menjadikan kelapa sawit berkelanjutan sebagai norma, maka berkumpullah producen kelapa sawit, pemeroses/pedagang kelapa sawit , producen barang-barang konsumen, LSM lingkungan, LSM sosial, Bank dan investor serta pengecer, maka dibentuklah Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO), dimana sampai saat ini sudah ada 4.745 member RSPO diseluruh dunia.
Defenisi RSPO tentang minyak sawit berkelanjutan adalah meliputi pengelolaan dan operasi yang sesuai hukum yang berlaku, layak untuk lingkungan dan tatanan sosial serta memberikan manfaat ekonomis.
Prinsip RSPO untuk petani sawit swadaya
Dalam hal ini ada perbedaan antara prinsip RSPO perusahaan dengan petani sawit swadaya dimana untuk perusahaan 7 prinsip dan petani sawit swadaya 4 prinsip. Hal ini disebabkan karena petani memiliki kekurangan akses terhadap informasi, pengetahuan dan pasar, yang mana dari ke 4 prinsip ini menjembatani petani terhadap akses informasi, pengetahuan dan pasar. Terkhusus unuk petani plasma harus mengikuti 7 prinsip RSPO, karena petani plasma suda hada perusahaan yang membinanya, berbeda dengan petani swadya yang belajar secara mandiri dan mendapatkan informasi dari petani lainnya serta penjualan buah kepengecer.
Prinsip RSPO Petani Swadaya:
Mengoptimalkan produksi, efisiensi, dampak positif dan ketahanan
Legalitas, penghormatan terhadap Hak atas tanah, dan kesejahteraan
Penghormatan terhadap HAM, termasuk hak dan kondisi pekerja
Lindungi, lestarikan, serta tingkatkan ekosistem dan lingkungan
Dalam hal pemenuhan prinsip RSPO bagi petani sawit swadaya ada metode pendekatan bertahap yang dapat dilakukan utuk memenuhi prinsip RSPO yaitu:
Kelayakan/eligibilitas (E)
Target Capaian – A (TC-A)
Target Capaian – B (TC-B)
Pendekatan bertahap untuk petani sawit swadaya:
Kelayakan/eligibilitas (E)
Setandar peani swadaya RSPO berlaku bagi petani yang mana syarat dasar petani memenuhi indikator Eligibilitas/kelayakan yaitu:
Legalitas (Surat Tanah, STDB, SPPL)
Kelompok Tani (Legalitas organisi petani)
Target Capaian –A (TC-A)
Dari kelayakan (E) maksimal 2 tahun untuk memenuhi TC-A
Merupakan titik masuk dan petani memiliki akses terhadap dukungan (Informasi, pengetahuan dan pasar) oleh Pemerintah, perusahan, atau NGO.
Target Capaian –B (TC-B)
Dari TC-A maksimal 1 tahun untuk memenuhi TC-B
Perkembangan dalam mencapai kepatuhan penuh terhadap setandar petani sawit swadaya RSPO
TC-B merupakan sasaran akhir yaitu kepatuhan penuh terhadap setandar petani sawit swadaya.
Ringkasan setandar Petani Sawit Swadaya
Kepatuhan terhadap 100% Indikator Kelayakan
Internal Audit
Audit Lapangan oleh Auditor (CB/certifiction body)
Auditor menerbitkan 3 tahun sertifikat
40% TBS terjual sebagai sertifikat/sebgai RSPO credit
Menjadi pintu masuk (Tahun 0)
- Kepatuhan terhadap 100% Indikator Kelayakan
Kepatuhan Terhadap 100% Indikator TC-A
Manaje kelompok melakukan internal Audit
Auditor (CB/certifiction body) melakukan Audit Lapangan
Validasi sertifikat, Auditor memperbahurui kembali lisensi (Renew)
70% TBS terjual sebagai sertifikat/sebagai RSPO credit
Tahun 2
- Kepatuhan terhadap 100% Indikator Kelayakan
Kepatuhan Terhadap 100% Indikator TC-A
Kepatuhan terhdap 100% Indikator TC-B
Manajer kelompok melakukan internal audit
Auditor melakukan Audit lapangan
Auditor menerbitkan 5 tahun sertifikat
100% TBS Terjual sebagai sertifikasi/sebagai RSPO credit.
Mengapa Bergabung Bersama RSPO:
Perbaikan pola pengelolaan kebun dan organisasi petani, berdasarkan prinsip praktek terbaik (BMP)
Kualitas dan Rendemen TBS petani
Peningkatan Produktifitas dan Akses pasar
Meknisme Penjualan Produk (CPO/TBS Bersertifikat RSPO)
Opsi I
Menjual TBS kepada PKS bersertifikat RSPO sebagai TBS bersertifikat
Opsi II
Menjual RSPO Credit untuk:
Is-CSPO
Is-CSPKO
Is-CSPKE
Kepada Manufaktur atau retailer dan menjual TBS kepada PKS sebagai TBS tidak bersertifikat.
Di Indonesia pembeli fisik sertifikasi RSPO (Opsi I) yang suda ada 2 group petani sawit swadaya, jumlahnya masih sedikit. Rata-rata petani sawit swadaya bersertifikat menjual dalam bentuk RSPO credit.
Tantangan petani sawit swadaya:
Dimana NGO, Donor, Buyer atau pembeli (PKS/perusahaan) akan memberikan dukungan terhadap petani sawit swadaya yang mau mengikuti sertifikasi.
Dukungannya berupa:
Pelatihan P n C RSPO petani sawit swadaya
Pembentukan Kelompok / ICS (Internal Control Sistem)
Legalitas (STDB, SPPL, SKT)
Biaya keanggotaan RSPO
Pelatihan GAP, BMP
Pembiayaan Internal Audit
Dalam hal ini petani akan sangat ketergantungan , namun setelah petani tersertifikasi petani sawit swadaya (Kelompok Tani) menjadi mandiri dengan :
Pembiayaan Surveillance audit
Biaya keanggotaan RSPO
Bertemu langsung dengan pembeli (Akses pasar) untuk penjualan RSPO credit.
Dukungan RSPO Untuk sertifikasi Petani Sawit Swadaya :
RSSF (RSPO Smallholders Support Fund)
Akademi Petani
Pengembangan Pasar
Berbagai Lokakarya
Dalam standard terbaru ini RSPO membuat tahapan agar memudahkan petani, bagi petani yang sudah layak bisa langsung lanjut ketahap selanjutnya,bagi yang belum layak masih diberikan batas waktu disetiap tahapnya sehingga memperkecil resiko kegagalan sertifikasi.
KR093
Dalam hal sertifikasi RSPO legalitas adalah salah satu aspek penting RSPO dan deforestasi merupakan isu lingkungan paling banyak di bahas terkait kelapa sawit.
Dalam studi RSPO, hasil survei media untuk mendefenisikan komponen-komponen utama tentang minyak sawit, tahun 2014 adalah 3 permasalahan lingkungan tertinggi dan 3 permasalahan sosial tertinggi yaitu :
Tiga Permasalahan lingkungan tertinggi
54% Deforestasi
26% Gas Rumah Kaca
26% keaneka ragaman hayati
Tiga permasalahan sosial tertinggi
11% orang Asli
9% Menghargai HAM
9% Pembagian Manfaat
Dengan adanya transformasi pasar untuk menjadikan kelapa sawit berkelanjutan sebagai norma, maka berkumpullah producen kelapa sawit, pemeroses/pedagang kelapa sawit , producen barang-barang konsumen, LSM lingkungan, LSM sosial, Bank dan investor serta pengecer, maka dibentuklah Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO), dimana sampai saat ini sudah ada 4.745 member RSPO diseluruh dunia.
Defenisi RSPO tentang minyak sawit berkelanjutan adalah meliputi pengelolaan dan operasi yang sesuai hukum yang berlaku, layak untuk lingkungan dan tatanan sosial serta memberikan manfaat ekonomis.
Prinsip RSPO untuk petani sawit swadaya
Dalam hal ini ada perbedaan antara prinsip RSPO perusahaan dengan petani sawit swadaya dimana untuk perusahaan 7 prinsip dan petani sawit swadaya 4 prinsip. Hal ini disebabkan karena petani memiliki kekurangan akses terhadap informasi, pengetahuan dan pasar, yang mana dari ke 4 prinsip ini menjembatani petani terhadap akses informasi, pengetahuan dan pasar. Terkhusus unuk petani plasma harus mengikuti 7 prinsip RSPO, karena petani plasma suda hada perusahaan yang membinanya, berbeda dengan petani swadya yang belajar secara mandiri dan mendapatkan informasi dari petani lainnya serta penjualan buah kepengecer.
Prinsip RSPO Petani Swadaya:
Mengoptimalkan produksi, efisiensi, dampak positif dan ketahanan
Legalitas, penghormatan terhadap Hak atas tanah, dan kesejahteraan
Penghormatan terhadap HAM, termasuk hak dan kondisi pekerja
Lindungi, lestarikan, serta tingkatkan ekosistem dan lingkungan
Dalam hal pemenuhan prinsip RSPO bagi petani sawit swadaya ada metode pendekatan bertahap yang dapat dilakukan utuk memenuhi prinsip RSPO yaitu:
Kelayakan/eligibilitas (E)
Target Capaian – A (TC-A)
Target Capaian – B (TC-B)
Pendekatan bertahap untuk petani sawit swadaya:
Kelayakan/eligibilitas (E)
Setandar peani swadaya RSPO berlaku bagi petani yang mana syarat dasar petani memenuhi indikator Eligibilitas/kelayakan yaitu:
Legalitas (Surat Tanah, STDB, SPPL)
Kelompok Tani (Legalitas organisi petani)
Target Capaian –A (TC-A)
Dari kelayakan (E) maksimal 2 tahun untuk memenuhi TC-A
Merupakan titik masuk dan petani memiliki akses terhadap dukungan (Informasi, pengetahuan dan pasar) oleh Pemerintah, perusahan, atau NGO.
Target Capaian –B (TC-B)
Dari TC-A maksimal 1 tahun untuk memenuhi TC-B
Perkembangan dalam mencapai kepatuhan penuh terhadap setandar petani sawit swadaya RSPO
TC-B merupakan sasaran akhir yaitu kepatuhan penuh terhadap setandar petani sawit swadaya.
Ringkasan setandar Petani Sawit Swadaya
Kepatuhan terhadap 100% Indikator Kelayakan
Internal Audit
Audit Lapangan oleh Auditor (CB/certifiction body)
Auditor menerbitkan 3 tahun sertifikat
40% TBS terjual sebagai sertifikat/sebgai RSPO credit
Menjadi pintu masuk (Tahun 0)
- Kepatuhan terhadap 100% Indikator Kelayakan
Kepatuhan Terhadap 100% Indikator TC-A
Manaje kelompok melakukan internal Audit
Auditor (CB/certifiction body) melakukan Audit Lapangan
Validasi sertifikat, Auditor memperbahurui kembali lisensi (Renew)
70% TBS terjual sebagai sertifikat/sebagai RSPO credit
Tahun 2
- Kepatuhan terhadap 100% Indikator Kelayakan
Kepatuhan Terhadap 100% Indikator TC-A
Kepatuhan terhdap 100% Indikator TC-B
Manajer kelompok melakukan internal audit
Auditor melakukan Audit lapangan
Auditor menerbitkan 5 tahun sertifikat
100% TBS Terjual sebagai sertifikasi/sebagai RSPO credit.
Mengapa Bergabung Bersama RSPO:
Perbaikan pola pengelolaan kebun dan organisasi petani, berdasarkan prinsip praktek terbaik (BMP)
Kualitas dan Rendemen TBS petani
Peningkatan Produktifitas dan Akses pasar
Meknisme Penjualan Produk (CPO/TBS Bersertifikat RSPO)
Opsi I
Menjual TBS kepada PKS bersertifikat RSPO sebagai TBS bersertifikat
Opsi II
Menjual RSPO Credit untuk:
Is-CSPO
Is-CSPKO
Is-CSPKE
Kepada Manufaktur atau retailer dan menjual TBS kepada PKS sebagai TBS tidak bersertifikat.
Di Indonesia pembeli fisik sertifikasi RSPO (Opsi I) yang suda ada 2 group petani sawit swadaya, jumlahnya masih sedikit. Rata-rata petani sawit swadaya bersertifikat menjual dalam bentuk RSPO credit.
Tantangan petani sawit swadaya:
Dimana NGO, Donor, Buyer atau pembeli (PKS/perusahaan) akan memberikan dukungan terhadap petani sawit swadaya yang mau mengikuti sertifikasi.
Dukungannya berupa:
Pelatihan P n C RSPO petani sawit swadaya
Pembentukan Kelompok / ICS (Internal Control Sistem)
Legalitas (STDB, SPPL, SKT)
Biaya keanggotaan RSPO
Pelatihan GAP, BMP
Pembiayaan Internal Audit
Dalam hal ini petani akan sangat ketergantungan , namun setelah petani tersertifikasi petani sawit swadaya (Kelompok Tani) menjadi mandiri dengan :
Pembiayaan Surveillance audit
Biaya keanggotaan RSPO
Bertemu langsung dengan pembeli (Akses pasar) untuk penjualan RSPO credit.
Dukungan RSPO Untuk sertifikasi Petani Sawit Swadaya :
RSSF (RSPO Smallholders Support Fund)
Akademi Petani
Pengembangan Pasar
Berbagai Lokakarya
Dalam standard terbaru ini RSPO membuat tahapan agar memudahkan petani, bagi petani yang sudah layak bisa langsung lanjut ketahap selanjutnya,bagi yang belum layak masih diberikan batas waktu disetiap tahapnya sehingga memperkecil resiko kegagalan sertifikasi.
KR093
Komentar
Posting Komentar