Perhutanan sosial

 Perhutanan sosial apakah solusi sawit petani dalam kawasan???

Tahukah Anda bahwa ada program pemerintah untuk masyarakat yang berada dalam kawasan hutan supaya legal mengelola lahannya???Klik disini

Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial atau PIAPS adalah alokasi kawasan hutan yang bisa diajukan oleh masyarakat untuk Perhutanan Sosial.



Perhuatanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:

1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -     Hutan Tanaman Rakyat
4. Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau     Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa

Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat.


Contoh melalui Menteri lingkungan hidup:

Contoh melalui Gubernur:

Dalam hal ini apakah lahan sawit Masyarakat yang dalam kawasan bisa menjadi legal...???
Untuk sampai saat ini ada batasan sawit masyarakat dalam kawasan menjadi legal yaitu hanya 12 tahun semenjak izin diberikan, misal umur sawit pada saat diberikan izin 5 tahun, maka pada umur 17 tahun harus diganti tanaman hutan.

Hal ini yang menjadi polemik dan ketakutan Masyarakat untuk mengikuti program perhutanan sosial, karena petani harus mencari tanaman pengganti untuk mengganti tanaman sawit dimana tanaman sawit pada umur 17 tahun produksi nya lagi di puncak. 

Hal ini menyebabkan konflik di masa yang akan datang, karena kecil kemungkinan petani mau menebang sawitnya dimana produksi sawit petani lagi keren-keren nya.

Besar harapan petani sawit swadaya kepada pemerintah untuk membantu tidak setengah-setengah, karena hanya melegalkan sawit di 12 tahun pertama semenjak izin perhutanan sosial diberikan,
Atau memberikan solusi tanaman apa yang bisa memberikan nilai ekonomi yang sama dengan tanaman sawit yang mereka tanam.
Bisa jadi tanaman disisipkan dengan tanaman kopi, kakao, lada atau pinang sehingga tanaman sawit petani tidak mesti ditebang.

KR093

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara jarak tanam mata 5

Rantai pasok kelapa sawit