Peremajaan Sawit Rakyat apakah menguntungkan petani...???

Tahukah anda bahwa ada program peremajaan sawit rakrat yang dibuat oleh Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).Klik disini

Presiden RI Jokowi meresmikan dan melakukan tanam perdana program peremajaan sawit rakyat



Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memutuskan untuk menaikkan dana bantuan kepada petani sawit rakyat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tadinya Rp25 juta per hektare per petani menjadi Rp30 juta per hektare per petani.
“Perubahan dana dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta ini salah satunya dilakukan untuk membantu petani dalam mengakses pembiayaan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tutur Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah tersebut, BPDPKS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang mengatur lebih lanjut kenaikan besaran dana peremajaan tersebut.

Pola pelaksanaan peremajaan sawit rakyat

Berdasarkan SK Dirjenbun no 208 tahun 2019 ada 3 pola pelaksanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yaitu:
1. Peremajaan secara mandiri melalui kelembagaan pekebun ( kelompok tani,koperasi dll)
2. Peremajaan dilakukan melalui kelembagaan bersama mitra kerja/ kontraktor atau konsultan.
3. Peremajaan dilakukan oleh mitra kerja ( perusahaan memiliki PKS )
Dari ketiga pola ini dapat kita simpulkan bahwa bagi petani yang mau mengakses bantuan ini petani harus membuat suatu kelembagaan seperti minimal Kelompok Tani, sehingga persyaratan yang diperlukan untuk mengakses program PSR ini bisa dilakukan secara komulatif/ bersama.

Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menerapkan kebijakan strategis untuk mempermudah persyaratan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Melalui penyederhanaan dari semula 14 syarat menjadi 8 syarat yang harus dipenuhi calon peserta peremajaan sawit. Langkah lainnya tahapan persyaratan dipersingkat sehingga replanting berjalan cepat.

persyaratan PSR dikurangi dari 14 menjadi 8 syarat merujuk Permentan Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 43 ayat (1). Syarat yang mesti dipenuhi; pertama, kelembagaan pekebun paling sedikit beranggotakan 20 pekebun. Kedua, minimal 50 hektare per poktan/gapoktan/koperasi dengan radius paling jauh 10 kilometer yang dilengkapi peta koordinat. Ketiga, fotokopi Kartu tanda penduduk serta kartu keluarga atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Keempat, memiliki rekening bank aktif sesuai bank yang ditunjuk. Kelima, memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) atau surat kesanggupan menyelesaikan STDB. Keenam, kepemilikan lahan tidak dalam sengketa. Ketujuh, peserta memiliki legalitas lahan seperti SHM, SKT, AJB ataupun hak adat (komunal). Kedelapan, SK Calon Penerima serta Calon Lokasi sesuai ketetapan kepala dinas.
Dari kacamata saya program PSR ini sangat membantu petani, namun ada pandangan petani yang masih kurang memahami Karen rata2 total biaya peremajaan sawit per ha nya adalah 53-56 juta rupiah per Ha sampai umur 4 tahun (TM 1) sehingga dalam program ini petani masih menyisakan hutang 23-26 juta rupiah. Hal ini yang buat petani takut untuk mengikuti program tersebut.
Namun petani sawit Indonesia harus berkaca pada petani plasma dimna mereka bisa memanen kebun sawit mereka hingga umur 30-35 tahun, hal ini disebabkan karena pokok sawit ditanam dan dirawat dengan baik sejak kecil oleh tenaga ahlinya. Sehingga umur sawit sawit dapat d panen hingga diluar umur produksifitasnya (25 tahun).sama hal nya dengan manusia perawatan manusia dari lahir sangat berpengaruh ketika dia besar nantinya, bagitu jugak dengan sawit kita sehingga dapat berproduksi baik sampai umur 30-35 tahun karena dari kecil sawit kita dirawat dengan baik.


Terimakasih
KR093





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara jarak tanam mata 5

Perhutanan sosial

Bibit sawit sertifikat part 2